Kecamatan Gondanglegi
Sumber: Kecamatan Gondanglegi dalam Angka, 2024
Kecamatan Gondanglegi merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Gondanglegi terletak diantara 112,1330 sampai 112,5455 Bujur Timur dan 7,5890 sampai 8,6813 Lintang Selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Gondanglegi, letak geografi sebagian desa di Kecamatan Gondanglegi adalah dataran. Sebagian lagi letak geografi berupa Lereng dengan topografi desa di Kecamatan Gondanglegi tergolong datar dan perbukitan. Luas kawasan Kecamatan Gondanglegi secara keseluruhan adalah sekitar 61,03 km2 atau sekitar 3,46 persen dari total luas Kabupaten Malang. Kecamatan Gondanglegi memiliki pemandangan alam yang sangat indah. Selama berada di Kecamatan Gondanglegi, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti akomodasi, wisata alam hingga makanan khas kecamatan ini. Namun kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Batas-batas wilayah Kecamatan Gondanglegi adalah sebagai berikut: Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Gondanglegi adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara: Kecamatan Bululawang. • Sebelah Timur: Kecamatan Gondanglegi. • Sebelah Selatan: Kecamatan Pagelaran. • Sebelah Barat : Kecamatan Kepanjen. Jumlah penduduk Kecamatan Gondanglegi tahun 2023 sebanyak 87.724 jiwa yang tersebar di 14 desa/kelurahan, yaitu: Sukorejo, Bulupitu, Sukosari, Panggungrejo, Gondanglegi Kulon, Gondanglegi Wetan, Sepanjang, Putat Kidul, Putat Lor, Urek Urek, Ketawangm Ganjaran, Putukrejo, Sumberjaya. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Gondanglegi adalah mangga dan terung.
Jumlah Petani Kecamatan Gondanglegi
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian | 6,164 | ||
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang) | 6,298 | ||
| Jumlah Rumah Tangga Petani | 5,997 | ||
| Sub Sektor | Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha | Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit) | |
|---|---|---|---|
| Rumah Tangga | |||
| Tanaman Pangan | 2,331 | 2,351 | |
| Hortikultura | 403 | 411 | |
| Perkebunan | 3,047 | 3,078 | |
| Peternakan | 1,796 | 1,813 | |
| Rumah Tangga Usaha | |||
| Perikanan | 75 | 75 | |
| Kehutanan | 378 | 379 | |
| Jasa Pertanian | 38 | 38 | |
| Jumlah Petani Milenial (orang) | 3,289 | ||
Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Gondanglegi adalah Sub Sektor Perkebunan sejumlah 3,047 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 40.21%
Sumber: Sensus Pertanian 2023
*Keterangan-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.
-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).
-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.
-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor
-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.