Kecamatan Dau

gambar Kecamatan

Sumber: Kecamatan Dau dalam Angka, 2024

Kecamatan Dau merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Dau terletak diantara 112,3953 sampai 122,4477 Bujur Timur dan 8,0773 sampai 8,1353 Lintang Selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Dau, letak geografis sebagian desa di Kecamatan Dau adalah dataran. Luas kawasan Kecamatan Dau secara keseluruhan adalah sekitar 63,6 km2 atau sekitar 1,41 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi sebagian wilayahnya perbukitan, Kecamatan Dau memiliki pemandangan alam yang sangat indah. Selama berada di Kecamatan Dau, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti akomodasi, wisata alam hingga makanan khas kecamatan ini. Namun, kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Dau adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kota Batu dan Kecamatan Karangploso. • Sebelah Timur : Kota Malang. • Sebelah Selatan : Kecamatan Wagir. • Sebelah Barat : Kota Batu. Jumlah penduduk Kecamatan Dau tahun 2023 sebanyak 67.880 jiwa yang tersebar di 10 desa/kelurahan, yaitu: Kucur, Kalisongo, Karangwidoro, Petungsewu, Selorejo, Tegalweru, Landungsari, Gadingkulon, Mulyoagung, Sumbersekar. Komoditas buah unggulan di Kecamatan Dau adalah jeruk.

Jumlah Petani Kecamatan Dau
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian6,977
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang)7,471
Jumlah Rumah Tangga Petani6,928
Sub Sektor Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit)
Rumah Tangga
Tanaman Pangan536539
Hortikultura5,7155,848
Perkebunan516524
Peternakan3,3283,519
Rumah Tangga Usaha
Perikanan7575
Kehutanan363365
Jasa Pertanian4141
Jumlah Petani Milenial (orang)4,225

Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Dau adalah Sub Sektor Hortikultura sejumlah 5,715 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 56.61%

Sumber: Sensus Pertanian 2023

*Keterangan

-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor

-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.