Kecamatan Dampit
Sumber: Kecamatan Dampit dalam Angka, 2024
Kecamatan Dampit merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Dampit terletak diantara 112,4271 sampai 112,4849 Bujur Timur dan 8,1806 sampai 8,0968 Lintang selatan. Seluruh desa di Kecamatan Dampit adalah dataran. Luas kawasan Kecamatan Dampit secara keseluruhan adalah sekitar 135,57 km2 atau sekitar 1,55 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi seluruh wilayahnya dataran, Kecamatan Dampit merupakan jalur transit yang menjadi pilihan untuk melanjutkan perjalanan melalui jalur selatan menuju Kabupaten Lumajang dan Blitar. Selama berada di Kecamatan Dampit, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti akomodasi, wisata alam hingga makanan khas kecamatan ini. Namun kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Dampit adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kecamatan Turen dan Wajak. • Sebelah Timur : Kecamata Sumbermanjing. • Sebelah Selatan : Kecamatan Sumbermanjing. • Sebelah Barat : Kecamatan Turen dan Sumbermanjing. Jumlah penduduk Kecamatan Dampit tahun 2023 sebanyak 131.475 jiwa yang tersebar di 12 desa/kelurahan, yaitu: Sukodono, Srimulyo, Baturetno, Bumirejo, Sumbersuko, Amadanom, Dampit, Pamotan, Majangtengah, Rembun, Pojok, Jambangan. Komoditas pertanian dengan produksi tertinggi di Kecamatan Dampit adalah pisang, salak, durian, terung, dan tomat.
Jumlah Petani Kecamatan Dampit
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian | 28,928 | ||
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang) | 38,280 | ||
| Jumlah Rumah Tangga Petani | 28,523 | ||
| Sub Sektor | Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha | Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit) | |
|---|---|---|---|
| Rumah Tangga | |||
| Tanaman Pangan | 5,828 | 6,161 | |
| Hortikultura | 12,675 | 13,689 | |
| Perkebunan | 14,442 | 16,336 | |
| Peternakan | 18,850 | 20,385 | |
| Rumah Tangga Usaha | |||
| Perikanan | 192 | 193 | |
| Kehutanan | 4,441 | 4,567 | |
| Jasa Pertanian | 226 | 234 | |
| Jumlah Petani Milenial (orang) | 14,187 | ||
Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Dampit adalah Sub Sektor Peternakan sejumlah 18,850 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 36.39%
Sumber: Sensus Pertanian 2023
*Keterangan-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.
-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).
-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.
-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor
-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.