Kecamatan Wonosari
Sumber: Kecamatan Wonosari dalam Angka, 2024
Kecamatan Wonosari merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Wonosari terletak diantara 112,2791 sampai 112,3103 Bujur Timur dan 8,0664 sampai 8,0162 Lintang Selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Wonosari, letak geografis sebagian desa di Kecamatan Wonosari adalah dataran. Sebagian lagi letak geografis berupa Lereng dengan topografi desa di Kecamatan Wonosari tergolong datar dan perbukitan. Luas kawasan Kecamatan Wonosari secara keseluruhan adalah sekitar 47,03 km2 atau sekitar 1,30 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi sebagian wilayahnya perbukitan, Kecamatan Wonosari memiliki pemandangan alam yang sangat indah. Namun, kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Wonosari adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kecamatan Ngajum dan Wagir • Sebelah Timur : Kecamatan Ngajum. • Sebelah Selatan : Kecamatan Kromengan. • Sebelah Barat : Kabupaten Blitar. Jumlah penduduk Kecamatan Wonosari tahun 2023 sebanyak 45.896 jiwa yang tersebar di 8 desa/kelurahan, yaitu: Kluwut, Plandi, Plaosan, Kebobang, Bangelan, Sumberdem, Sumbertempur, Wonosari. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Wonosari adalah pisang, alpukat, dan cabai rawit.
Jumlah Petani Kecamatan Wonosari
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian | 7,858 | ||
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang) | 8,390 | ||
| Jumlah Rumah Tangga Petani | 7,754 | ||
| Sub Sektor | Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha | Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit) | |
|---|---|---|---|
| Rumah Tangga | |||
| Tanaman Pangan | 1,931 | 1,968 | |
| Hortikultura | 1,136 | 1,154 | |
| Perkebunan | 5,250 | 5,342 | |
| Peternakan | 4,953 | 5,085 | |
| Rumah Tangga Usaha | |||
| Perikanan | 109 | 109 | |
| Kehutanan | 1,068 | 1,076 | |
| Jasa Pertanian | 54 | 57 | |
| Jumlah Petani Milenial (orang) | 3,783 | ||
Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Wonosari adalah Sub Sektor Perkebunan sejumlah 5,250 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 39.56%
Sumber: Sensus Pertanian 2023
*Keterangan-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.
-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).
-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.
-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor
-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.