Kecamatan Tumpang

gambar Kecamatan

Sumber: Kecamatan Tumpang dalam Angka, 2024

Kecamatan Tumpang merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Tumpang terletak diantara 112, 4254 sampai 112,4846 Bujur Timur dan 7,5954 sampai 8,0170 Lintang Selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Tumpang, letak geografi sekitar tiga desa berada di lereng dengan topografi merupakan perbukitan, sedangkan 12 desa lainnya merupakan dataran. Luas Kecamatan Tumpang secara keseluruhan adalah 72,09 km2 atau sekitar 2,42 persen dari total luas Kabupaten Malang. Kabupaten Malang terkenal sebagai daerah penghasil komoditas hortikultura. Kecamatan Tumpang merupakan salah satu wilayah penghasil berbagai komoditas hortikultura. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Tumpang adalah sebagai berikut:. • Sebelah Utara : Kecamatan Jabung dan Pakis. • Sebelah Timur : Kecamatan Poncokusumo. • Sebelah Selatan : Kecamatan Tajinan dan Poncokusumo. • Sebelah Barat : Kota Malang. Jumlah penduduk Kecamatan Tumpang tahun 2023 sebanyak 79.675 jiwa yang tersebar di 15 desa/kelurahan, yaitu: Ngingit, Kidal, Kambingan, Pandanajeng, Pulungdowo, Bokor, Slamet, Wringinsongo, Jeru, Malangsuko, Tumpang, Tulusbesar, Benjor, Duwet, Duwet Krajan. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Tumpang adalah pisang, kubis, cabai rawit, labu siam, terung, jeruk nipis, jahe, kunyit.

Jumlah Petani Kecamatan Tumpang
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian9,638
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang)9,989
Jumlah Rumah Tangga Petani9,491
Sub Sektor Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit)
Rumah Tangga
Tanaman Pangan4,1994,264
Hortikultura5,6505,789
Perkebunan1,2141,218
Peternakan4,4654,523
Rumah Tangga Usaha
Perikanan3838
Kehutanan1,7091,728
Jasa Pertanian4747
Jumlah Petani Milenial (orang)2,923

Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Tumpang adalah Sub Sektor Hortikultura sejumlah 5,650 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 36.39%

Sumber: Sensus Pertanian 2023

*Keterangan

-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor

-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.