Kecamatan Tirtoyudo

gambar Kecamatan

Sumber: Kecamatan Tirtoyudo dalam Angka, 2024

Kecamatan Tirtoyudo merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Tirtoyudo terletak diantara 112,20055 sampai 112,51454 Bujur Timur dan 8,8657 sampai 8,21225 Lintang selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Tirtoyudo, letak Geografi 2 desa berada pada daerah pantai dan 11 desa lainnya berada pada lereng gunung. Luas kawasan Kecamatan Tirtoyudo secara keseluruhan adalah sekitar 160,83 km2 atau sekitar 5,40 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi sebagian wilayahnya perbukitan, Kecamatan Tirtoyudo memiliki pemandangan alam yang sangat indah. Namun kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Tirtoyudo adalah sebagai berikut:. • Sebelah Utara: Kecamatan Wajak dan Poncokusumo. • Sebelah Timur: Kecamatan Ampelgading. • Sebelah Selatan: Samudera Indonesia. • Sebelah Barat : Kecamatan Dampit dan Sumbermanjing. Jumlah penduduk Kecamatan Tirtoyudo tahun 2023 sebanyak 68.060 jiwa yang tersebar di 13 desa/kelurahan, yaitu: Purwodadi, Pujiharjo, Sumbertangkil, Kepatihan, Jogomulyan, Tirtoyudo, Gadungsari, Tlogosari, Sukorejo, Ampelgading, Tamankuncaran, Wonoagung, Tamansatriyan. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Tirtoyudo adalah pisang, durian, serai dan kunyit.

Jumlah Petani Kecamatan Tirtoyudo
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian15,963
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang)18,923
Jumlah Rumah Tangga Petani15,909
Sub Sektor Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit)
Rumah Tangga
Tanaman Pangan2,5972,717
Hortikultura12,11413,058
Perkebunan13,56114,739
Peternakan9,1549,810
Rumah Tangga Usaha
Perikanan163165
Kehutanan3,2023,314
Jasa Pertanian9191
Jumlah Petani Milenial (orang)8,051

Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Tirtoyudo adalah Sub Sektor Perkebunan sejumlah 13,561 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 36.23%

Sumber: Sensus Pertanian 2023

*Keterangan

-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor

-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.