Kecamatan Tajinan

gambar Kecamatan

Sumber: Kecamatan Tajinan dalam Angka, 2024

Kecamatan Tajinan merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Tajinan terletak diantara 112,3796 sampai 122,4234 Bujur Timur dan 8,0477 sampai 8,0251 Lintang Selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Tajinan, letak geografis sebagian desa di Kecamatan Tajinan adalah dataran. Luas kawasan Kecamatan Tajinan secara keseluruhan adalah sekitar 40,11 km2 atau sekitar 1,35 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi sebagian wilayahnya perbukitan, Kecamatan Tajinan memiliki pemandangan alam yang sangat indah. Selama berada di Kecamatan Tajinan, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti akomodasi, wisata alam hingga makanan khas kecamatan ini. Namun, kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Tajinan adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kecamatan Tumpang dan Kota Malang. • Sebelah Timur : Kecamatan Poncokusumo. • Sebelah Selatan : Kecamatan Wajak dan Kecamatan Poncokusumo. • Sebelah Barat : Kecamatan Pakisaji. Jumlah penduduk Kecamatan Tajinan tahun 2023 sebanyak 57.757 jiwa yang tersebar di 12 desa/kelurahan, yaitu: Tambakasri, Tangkilsari, Jamberejo, Jatisari, Pandanmulyo, Ngawonggo, Purwosekar, Gunungrenggo, Gunungsari, Tajinan, Randugading, Sumberseko. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Tajinan adalah pisang, pepaya, terung, ketimun, kacang panjang, jeruk nipis.

Jumlah Petani Kecamatan Tajinan
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian5,831
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang)5,929
Jumlah Rumah Tangga Petani5,587
Sub Sektor Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit)
Rumah Tangga
Tanaman Pangan3,1783,204
Hortikultura2,5092,533
Perkebunan1,9541,970
Peternakan2,5912,607
Rumah Tangga Usaha
Perikanan6262
Kehutanan2,0912,098
Jasa Pertanian5657
Jumlah Petani Milenial (orang)2,825

Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Tajinan adalah Sub Sektor Tanaman Pangan sejumlah 3,178 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 31.06%

Sumber: Sensus Pertanian 2023

*Keterangan

-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor

-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.