Kecamatan Sumbermanjing Wetan

gambar Kecamatan

Sumber: Kecamatan Sumbermanjing Wetan dalam Angka, 2024

Kecamatan Sumbermanjing Wetan merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Sumbermanjing Wetan terletak diantara 112,4031 sampai 122,4634 Bujur Timur dan 8,2411 sampai 8,1443 Lintang Selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Sumbermanjing Wetan, letak geografi sekitar 3 desa berada di pantai dan 12 desa di lereng. Luas kawasan Kecamatan Sumbermanjing Wetan secara keseluruhan adalah sekitar 259,25 km2 atau sekitar 8,04 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi sebagian wilayahnya perbukitan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan memiliki pemandangan alam yang sangat indah. Selama berada di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti akomodasi, wisata alam hingga makanan khas kecamatan ini. Namun, kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kecamatan Turen. • Sebelah Timur : Kecamatan Dampit. • Sebelah Selatan : Samudera Indonesia. • Sebelah Barat : Kecamatan Gedangan. Jumlah penduduk Kecamatan Sumbermanjing Wetan tahun 2023 sebanyak 101.931 jiwa yang tersebar di 15 desa/kelurahan, yaitu: Sitiarjo, Tambakrejo, Kedungbanteng, Tambakasri, Tegalrejo, Ringinkembar, Sumberagung, Harjokuncaran, Argotirto, Ringinsari, Druju, Sumbermanjing Wetan, Klepu, Sekarbanyu, Sidoasri. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Sumbermanjing Wetan adalah pisang, durian, sirsak, dan cabai rawit.

Jumlah Petani Kecamatan Sumbermanjing Wetan
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian22,532
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang)23,398
Jumlah Rumah Tangga Petani21,792
Sub Sektor Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit)
Rumah Tangga
Tanaman Pangan2,1892,200
Hortikultura8,8869,018
Perkebunan17,04317,428
Peternakan10,18110,292
Rumah Tangga Usaha
Perikanan682685
Kehutanan3,0203,036
Jasa Pertanian6869
Jumlah Petani Milenial (orang)7,271

Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Sumbermanjing Wetan adalah Sub Sektor Perkebunan sejumlah 17,043 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 44.50%

Sumber: Sensus Pertanian 2023

*Keterangan

-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor

-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.