Kecamatan Singosari
Sumber: Kecamatan Singosari dalam Angka, 2024
Kecamatan Singosari merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Singosari Malang terletak diantara 112,3795 sampai 112,4416 Bujur Timur dan 7,5472 sampai 7,5162 Lintang selatan. Letak geografi sekitar 12 desa/ kelurahan berada di dataran dan 5 desa di lereng dengan topografi desa tergolong perbukitan dan dataran. Luas kawasan Kecamatan Singosari secara keseluruhan adalah sekitar 113,74 km2 atau sekitar 3,98 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi sebagian wilayahnya perbukitan, Kecamatan Singosari memiliki pemandangan alam yang cukup indah. Selama berada di Kecamatan Singosari pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti Candi Singosari, wisata pemandian Ken Dedes hingga makanan khas kecamatan ini. Namun kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Singosari adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kecamatan Lawang dan Kabupaten Pasuruan. • Sebelah Timur : Kecamatan Jabung. • Sebelah Selatan : Kota Malang dan Kecamatan Pakis. • Sebelah Barat : Kecamatan Karangploso. Jumlah penduduk Kecamatan Singosari tahun 2023 sebanyak 99.426 jiwa yang tersebar di 17 desa/kelurahan, yaitu: Langlang, Tunjungtirto, Banjararum, Watugede, Dengkol, Wonorejo, Baturetno, Tamanharjo, Losari, Pagentan, Purwoasri, Klampok, Gunungrejo, Candirenggo, Ardimulyo, Randuagung, Toyomarto. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Singosari adalah jeruk, pisang
Jumlah Petani Kecamatan Singosari
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian | 8,566 | ||
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang) | 8,850 | ||
| Jumlah Rumah Tangga Petani | 8,450 | ||
| Sub Sektor | Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha | Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit) | |
|---|---|---|---|
| Rumah Tangga | |||
| Tanaman Pangan | 4,476 | 4,521 | |
| Hortikultura | 1,215 | 1,237 | |
| Perkebunan | 2,749 | 2,784 | |
| Peternakan | 3,368 | 3,396 | |
| Rumah Tangga Usaha | |||
| Perikanan | 63 | 63 | |
| Kehutanan | 323 | 324 | |
| Jasa Pertanian | 45 | 45 | |
| Jumlah Petani Milenial (orang) | 3,368 | ||
Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Singosari adalah Sub Sektor Tanaman Pangan sejumlah 4,476 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 37.91%
Sumber: Sensus Pertanian 2023
*Keterangan-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.
-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).
-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.
-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor
-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.