Kecamatan Pujon
Sumber: Kecamatan Pujon dalam Angka, 2024
Kecamatan Pujon merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Pujon terletak diantara 112,2611 sampai 122,2892 Bujur Timur dan 7,5220 sampai 7,4937 Lintang Selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Pujon, letak geografis sekitar 8 desa berada di lereng dan sisanya berada di lembah dengan topografi desa tergolong perbukitan dan dataran. Luas kawasan Kecamatan Pujon secara keseluruhan adalah sekitar 34,18 km2 atau sekitar 4,39 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi sebagian wilayahnya perbukitan, Kecamatan Pujon memiliki pemandangan alam yang sangat indah. Selama berada di Kecamatan Pujon, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti akomodasi, wisata alam hingga makanan khas kecamatan ini. Namun, kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Pujon adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kabupaten Mojokerto. • Sebelah Timur : Kota Batu. • Sebelah Selatan : Kecamatan Dau dan Kabupaten Blitar. • Sebelah Barat : Kecamatan Ngantang. Jumlah penduduk Kecamatan Pujon tahun 2023 sebanyak 99.426 jiwa yang tersebar di 10 desa/kelurahan, yaitu: Bendosari, Sukomulyo, Pujon Kidul, Pandesari, Pujon Lor, Ngroto, Ngabab, Tawangsari, Madiredo, Wiyurejo. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Pujon adalah wortel, sawi, kubis, jahe, apel, pisang.
Jumlah Petani Kecamatan Pujon
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian | 13,788 | ||
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang) | 14,788 | ||
| Jumlah Rumah Tangga Petani | 13,625 | ||
| Sub Sektor | Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha | Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit) | |
|---|---|---|---|
| Rumah Tangga | |||
| Tanaman Pangan | 2,083 | 2,112 | |
| Hortikultura | 10,693 | 11,133 | |
| Perkebunan | 613 | 620 | |
| Peternakan | 8,290 | 8,599 | |
| Rumah Tangga Usaha | |||
| Perikanan | 21 | 21 | |
| Kehutanan | 1,005 | 1,008 | |
| Jasa Pertanian | 350 | 364 | |
| Jumlah Petani Milenial (orang) | 10,776 | ||
Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Pujon adalah Sub Sektor Hortikultura sejumlah 10,693 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 49.32%
Sumber: Sensus Pertanian 2023
*Keterangan-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.
-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).
-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.
-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor
-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.