Kecamatan Poncokusumo

gambar Kecamatan

Sumber: Kecamatan Poncokusumo dalam Angka, 2024

Kecamatan Poncokusumo merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Poncokusumo terletak diantara 112,1330 sampai 112,5455 Bujur Timur dan 7,5890 sampai 8,6813 Lintang selatan. Seluruh desa/kelurahan di Kecamatan Poncokusumo adalah dataran dengan topografi seluruh desa tergolong dataran. Luas kawasan Kecamatan Poncokusumo secara keseluruhan adalah sekitar 100,43 km2 atau sekitar 3,46 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi seluruh wilayahnya dataran, Kecamatan Poncokusumo merupakan jalur transit yang menjadi pilihan untuk melanjutkan perjalanan melalui jalur selatan menuju Kabupaten Lumajang dan Blitar. Selama berada di Kecamatan Poncokusumo, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti akomodasi, wisata alam hingga makanan khas kecamatan ini. Namun kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Poncokusumo adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kecamatan Tumpang dan Jabung. • Sebelah Timur : Kabupaten Lumajang. • Sebelah Selatan : Kecamatan Wajak. • Sebelah Barat : Kecamatan Tajinan. Jumlah penduduk Kecamatan Poncokusumo tahun 2023 sebanyak 99.426 jiwa yang tersebar di 17 desa/kelurahan, yaitu: Dawuhan, Sumberejo, Pandansari, Ngadireso, Karanganyar, Jambesari, Pajaran, Argosulo, Ngebruk, Karangnongko, Wonomulyo, Belum, Wonorejo, Poncokusumo, Wringinanom, Gubugklakah, Ngadas. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Poncokusumo adalah apel, pisang, jeruk, dan kubis. Kentang Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo merupakan salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Malang.

Jumlah Petani Kecamatan Poncokusumo
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian16,668
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang)17,211
Jumlah Rumah Tangga Petani16,410
Sub Sektor Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit)
Rumah Tangga
Tanaman Pangan5,2125,259
Hortikultura9,95510,193
Perkebunan1,9631,972
Peternakan9,6119,746
Rumah Tangga Usaha
Perikanan3939
Kehutanan2,7762,796
Jasa Pertanian110110
Jumlah Petani Milenial (orang)7,379

Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Poncokusumo adalah Sub Sektor Hortikultura sejumlah 9,955 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 37.23%

Sumber: Sensus Pertanian 2023

*Keterangan

-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor

-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.