Kecamatan Pakisaji
Sumber: Kecamatan Pakisaji dalam Angka, 2024
Kecamatan Pakisaji merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Pakisaji terletak diantara 112,3457 sampai 112,3763 Bujur Timur dan 8,0497 sampai 8,0198 Lintang selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Pakisaji, letak geografi seluruh desa di Kecamatan Pakisaji adalah dataran dengan topografi seluruh desa tergolong dataran. Luas kawasan Kecamatan Pakisaji secara keseluruhan adalah sekitar 38,41 km2 atau sekitar 1,29 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi seluruh wilayahnya dataran, Kecamatan Pakisaji merupakan jalur transit yang menjadi pilihan untuk melanjutkan perjalanan melalui jalur selatan menuju Kabupaten Blitar. Selama berada di Kecamatan Pakisaji, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti akomodasi, wisata alam hingga makanan khas kecamatan ini. Namun, kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Pakisaji adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kecamatan Wagir dan Kota Malang. • Sebelah Timur : Kecamatan Tajinan dan Bululawang. • Sebelah Selatan : Kecamatan Kepanjen. • Sebelah Barat : Kecamatan Ngajum. Jumlah penduduk Kecamatan Pakisaji tahun 2023 sebanyak 92.318 jiwa yang tersebar di 12 desa/kelurahan, yaitu: Permanu, Karangpandan, Glanggang, Sutojayan, Wonokerso, Karangduren, Pakisaji, Jatisari, Wadung, Genengan, Kebonagung, Kendalpayak. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Pakisaji adalah jamur, pisang, jeruk.
Jumlah Petani Kecamatan Pakisaji
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian | 3,334 | ||
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang) | 3,364 | ||
| Jumlah Rumah Tangga Petani | 3,168 | ||
| Sub Sektor | Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha | Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit) | |
|---|---|---|---|
| Rumah Tangga | |||
| Tanaman Pangan | 1,981 | 1,986 | |
| Hortikultura | 273 | 278 | |
| Perkebunan | 971 | 976 | |
| Peternakan | 730 | 730 | |
| Rumah Tangga Usaha | |||
| Perikanan | 43 | 43 | |
| Kehutanan | 350 | 350 | |
| Jasa Pertanian | 65 | 65 | |
| Jumlah Petani Milenial (orang) | 1,087 | ||
Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Pakisaji adalah Sub Sektor Tanaman Pangan sejumlah 1,981 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 50.09%
Sumber: Sensus Pertanian 2023
*Keterangan-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.
-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).
-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.
-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor
-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.