Kecamatan Pakis
Sumber: Kecamatan Pakis dalam Angka, 2024
Kecamatan Pakis merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Pakis terletak diantara 112,4018 sampai 112,4507 Bujur Timur dan 7,5956 sampai 7,5621 Lintang selatan. Seluruh desa di Kecamatan Pakis adalah dataran dengan topografi seluruh desa tergolong dataran. Luas kawasan Kecamatan Pakis secara keseluruhan adalah sekitar 53,62 km2 atau sekitar 1,80 persen dari total luas Kabupaten Malang. Di Kecamatan Pakis terdapat bandara udara Abdul Rachman Saleh, Pemandian Wendit dan wisata kuliner makanan khas Malang. Sebagai kecamatan yang berbatasan dengan Kota Malang, Kecamatan Pakis mengalami kemajuan pesat pembangunan pemukiman. Perumahan - perumahan baru bertumbuhan sehingga mengurangi lahan pertanian yang ada. Namun kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Pakis adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kecamatan Singosari. • Sebelah Timur : Kecamatan Jabung. • Sebelah Selatan : Kecamatan Tumpang. • Sebelah Barat : Kota Malang. Jumlah penduduk Kecamatan Pakis tahun 2023 sebanyak 149.286 jiwa yang tersebar di 15 desa/kelurahan, yaitu: Sekarpuro, Ampeldento, Sumberkradenan, Kedungrejo, Banjarejo, Pucangsongo, Sukoanyar, Sumberpasir, Pakiskembar, Pakisjajar, Bunutwetan, Asrikaton, Saptorenggo, Mangliawan, Tirtomoyo. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Pakis adalah petsai, kangkung, bayam, kunyit, jahe, nangka.
Jumlah Petani Kecamatan Pakis
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian | 5,099 | ||
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang) | 5,181 | ||
| Jumlah Rumah Tangga Petani | 5,001 | ||
| Sub Sektor | Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha | Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit) | |
|---|---|---|---|
| Rumah Tangga | |||
| Tanaman Pangan | 2,413 | 2,421 | |
| Hortikultura | 1,778 | 1,800 | |
| Perkebunan | 927 | 935 | |
| Peternakan | 2,042 | 2,059 | |
| Rumah Tangga Usaha | |||
| Perikanan | 55 | 55 | |
| Kehutanan | 312 | 315 | |
| Jasa Pertanian | 44 | 44 | |
| Jumlah Petani Milenial (orang) | 1,674 | ||
Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Pakis adalah Sub Sektor Tanaman Pangan sejumlah 2,413 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 33.70%
Sumber: Sensus Pertanian 2023
*Keterangan-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.
-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).
-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.
-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor
-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.