Kecamatan Pagak

gambar Kecamatan

Sumber: Kecamatan Pagak dalam Angka, 2024

Kecamatan Pagak merupakan salah satudaer ah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Pagak terletak diantara 112,2966 sampai 112,3312 Bujur Timur dan 8,1146 sampai 8,1827 Lintang Selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Pagak, letak geografis sebagian desa di Kecamatan Pagak adalah dataran. Sebagian lagi letak geografis berupa Lereng dengan topografi desa di Kecamatan Pagak tergolong datar dan perbukitan. Luas kawasan Kecamatan Pagak secara keseluruhan adalah sekitar 82,46 km2 atau sekitar 3,03 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi sebagian wilayahnya perbukitan, Kecamatan Pagak memiliki pemandangan alam yang sangat indah. Selama berada di Kecamatan Pagak, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti akomodasi, wisata alam hingga makanan khas kecamatan ini. Namun, kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Pagak adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Sumberpucung. • Sebelah Timur : Kecamatan Bantur. • Sebelah Selatan : Kecamatan Donomulyo dan Kecamatan Bantur. • Sebelah Barat : Kecamatan Donomlyo dan Kecamatan Kalipare. Jumlah penduduk Kecamatan Pagak tahun 2023 sebanyak 52.739 jiwa yang tersebar di 8 desa/kelurahan, yaitu: Sumbermanjing Kulon, Pandanrejo, Sumberkerto, Sempol, Pagak, Sumberrejo, Gampingan, dan Tlogorejo. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Pagak adalah cabai, kacang panjang, kapulaga, pisang, alpukat, dan rambutan.

Jumlah Petani Kecamatan Pagak
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian9,108
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang)9,353
Jumlah Rumah Tangga Petani8,924
Sub Sektor Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit)
Rumah Tangga
Tanaman Pangan2,1652,175
Hortikultura872873
Perkebunan6,5196,595
Peternakan4,8054,855
Rumah Tangga Usaha
Perikanan235247
Kehutanan1,2381,239
Jasa Pertanian6666
Jumlah Petani Milenial (orang)4,751

Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Pagak adalah Sub Sektor Perkebunan sejumlah 6,519 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 45.39%

Sumber: Sensus Pertanian 2023

*Keterangan

-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor

-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.