Kecamatan Ngajum

gambar Kecamatan

Sumber: Kecamatan Ngajum dalam Angka, 2024

Kecamatan Ngajum merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Ngajum terletak diantara 112,3140 sampai 112,3429 Bujur Timur dan 8,0630 sampai 8,0198 Lintang Selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Ngajum, letak geografis sekitar 6 desa berada di lereng dan 3 desa didataran dengan topografi desa tergolong perbukitan dan dataran. Luas kawasan Kecamatan Ngajum secara keseluruhan adalah sekitar 60,06 km2 atau sekitar 2,02 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi sebagian wilayahnya perbukitan, Kecamatan Ngajum memiliki pemandangan alam yang sangat indah. Namun kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Ngajum adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kecamatan Wagir. • Sebelah Timur : Kecamatan Pakisaji dan Kepanjen. • Sebelah Selatan : Kecamatan Kepanjen dan Sumberpucung. • Sebelah Barat : Kecamatan Wonosari dan Kromengan. Jumlah penduduk Kecamatan Ngajum tahun 2023 sebanyak 53.968 jiwa yang tersebar di 9 desa/kelurahan, yaitu: Ngajum, Palaan, Ngasem, Banjarsari, Kranggan, Kesamben, Babadan, Balesari, Maguan. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Ngajum adalah labu siam, serai, kunyit, pisang, durian.

Jumlah Petani Kecamatan Ngajum
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian9,050
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang)9,612
Jumlah Rumah Tangga Petani5,843
Sub Sektor Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit)
Rumah Tangga
Tanaman Pangan4,1904,275
Hortikultura2,2492,292
Perkebunan4,7004,805
Peternakan4,8864,985
Rumah Tangga Usaha
Perikanan251254
Kehutanan2,2572,275
Jasa Pertanian8485
Jumlah Petani Milenial (orang)3,833

Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Ngajum adalah Sub Sektor Peternakan sejumlah 4,886 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 30.49%

Sumber: Sensus Pertanian 2023

*Keterangan

-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor

-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.