Kecamatan Kepanjen

gambar Kecamatan

Sumber: Kecamatan Kepanjen dalam Angka, 2024

Kecamatan Kepanjen merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Kepanjen terletak diantara 112,5497 sampai 112,6066 Bujur Timur dan 8,0916 sampai 8,1708 Lintang selatan. Seluruh desa/kelurahan di Kecamatan Kepanjen adalah dataran dengan topografi seluruh desa tergolong dataran. Luas kawasan Kecamatan Kepanjen secara keseluruhan adalah sekitar 46,25 km2 atau sekitar 1,55 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi seluruh wilayahnya dataran, Kecamatan Kepanjen merupakan jalur transit yang menjadi pilihan untuk melanjutkan perjalanan melalui jalur selatan menuju Kabupaten Lumajang dan Blitar. Selama berada di Kecamatan Kepanjen, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti akomodasi, wisata alam hingga makanan khas kecamatan ini. Namun kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Kepanjen adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kecamatan Ngajum dan Pakisaji. • Sebelah Timur : Kecamatan Gondanglegi dan Bululawang. • Sebelah Selatan : Kecamatan Pagelaran dan Pagak. • Sebelah Barat : Kecamatan Ngajum dan Kromengan. Jumlah penduduk Kecamatan Kepanjen tahun 2023 sebanyak 114.331 jiwa yang tersebar di 18 desa/kelurahan, yaitu: Jenggolo, Sengguruh, Kemiri, Tegalsari, Mangunrejo, Kedungpedaringan, Penarukan, Cepokomulyo, Kepanjen, Talangagung, Dilem, Ardirejo, Sukoharjo, Curungrejo, Jatirejoyoso, Ngadilangkung, dan Mojosari. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Kepanjen adalah jeruk, serai, dan cabai rawit.

Jumlah Petani Kecamatan Kepanjen
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian3,789
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang)3,813
Jumlah Rumah Tangga Petani3,663
Sub Sektor Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit)
Rumah Tangga
Tanaman Pangan2,7432,751
Hortikultura314315
Perkebunan481483
Peternakan1,1081,111
Rumah Tangga Usaha
Perikanan8181
Kehutanan283283
Jasa Pertanian6566
Jumlah Petani Milenial (orang)2,268

Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Kepanjen adalah Sub Sektor Tanaman Pangan sejumlah 2,743 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 59.04%

Sumber: Sensus Pertanian 2023

*Keterangan

-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor

-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.