Kecamatan Karangploso

gambar Kecamatan

Sumber: Kecamatan Karangploso dalam Angka, 2024

Kecamatan Karangploso merupakan salah satu daerah dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Secara astronomis Kecamatan Karangploso terletak diantara 112,3506 sampai 122,3753 Bujur Timur dan 7,5514 sampai 7,5227 Lintang Selatan. Mengacu pada data potensi Kecamatan Karangploso, letak geografis sebagian desa di Kecamatan Karangploso adalah dataran. Sebagian lagi letak geografis berupa Lereng dengan topografi desa di Kecamatan Karangploso tergolong datar dan perbukitan. Luas kawasan Kecamatan Karangploso secara keseluruhan adalah sekitar 58,74 km2 atau sekitar 1,97 persen dari total luas Kabupaten Malang. Sebagai daerah yang topografi sebagian wilayahnya perbukitan, Kecamatan Karangploso memiliki pemandangan alam yang sangat indah. Selama berada di Kecamatan Karangploso, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia seperti akomodasi, wisata alam hingga makanan khas kecamatan ini. Namun, kekayaan alam yang dimiliki kecamatan ini hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal. Sekiranya kekayaan alam ini dapat dioptimalkan, maka pertumbuhan ekonomi di wilayah ini berpeluang dapat ditingkatkan. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Karangploso adalah sebagai berikut: • Sebelah Utara : Kota Batu, dan Kecamatan Singosari. • Sebelah Timur : Kecamatan Singosari. • Sebelah Selatan : Kota Malang , dan Kecamatan Dau. • Sebelah Barat : Kota Batu. Jumlah penduduk Kecamatan Karangploso tahun 2023 sebanyak 82.681 jiwa yang tersebar di 9 desa/kelurahan, yaitu: Tegalgondo, Kepuharjo, Ngenep, Ngijo, Ampeldento, Girimoyo, Bocek, Donowarih, dan Tawangargo. Komoditas pertanian dengan produksi terbanyak di Kecamatan Karangploso adalah terung, cabai rawit, tomat, jahe, dan jeruk.

Jumlah Petani Kecamatan Karangploso
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian5,445
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan (orang)5,509
Jumlah Rumah Tangga Petani5,418
Sub Sektor Jumlah Rumah Tangga/Rumah Tangga Usaha Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (unit)
Rumah Tangga
Tanaman Pangan2,0052,012
Hortikultura3,4753,511
Perkebunan608611
Peternakan2,0162,032
Rumah Tangga Usaha
Perikanan3131
Kehutanan5959
Jasa Pertanian2929
Jumlah Petani Milenial (orang)2,483

Rumah Tangga Petani terbanyak di Kecamatan Karangploso adalah Sub Sektor Hortikultura sejumlah 3,475 Rumah Tangga dengan persentase sebesar 42.88%

Sumber: Sensus Pertanian 2023

*Keterangan

-Jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) adalah banyaknya minimal salah satu anggota rumah tangganya melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

-Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) adalah banyaknya rumah tangga yang melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

-Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UPP) adalah banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.

-Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan adalah banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Satu pengelola usaha pertanian perorangan dapat mengusahakan lebih dari satu sebsektor pertanian, sehingga jumlah pengelola usaha pertanian secara keseluruhan di Sektor Pertanian bukan merupakan penjumlahan pengelola usaha pertanian dari masing-masing subsektor

-Jumlah Petani Milenial merupakan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) berusia 19-39 tahun yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan/atau melakukan usaha pertanian menggunakan teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern.